Polres Badung Ungkap Jaringan TPPO Prostitusi Melalui Website di Bali
January 14, 2025Majalahbet, Riau – Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi yang dipasarkan melalui website. Polisi menangkap dua warga negara Rusia yang berperan sebagai pengendali dan manajer jaringan ini di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (10/1/2025).
Peran Tersangka AK Sebagai Pengendali
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan TPPO internasional yang telah beroperasi di Bali selama dua tahun. Tersangka AK, seorang perempuan berusia 26 tahun, berperan sebagai muncikari dan pengendali di Bali. AK juga merupakan pemilik rekening untuk transaksi dan bertugas memilih serta mendaftarkan pekerja seks komersial (PSK) di website.
Tugas Tersangka MT Sebagai Manajer
Sementara itu, tersangka MT, seorang lelaki berusia 31 tahun, berperan sebagai manajer dan operator. MT bertugas berkomunikasi langsung dengan para pemesan dan mengatur proses transaksi prostitusi yang dilakukan melalui website.
Korban TPPO Terungkap, WN Rusia Terlibat
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan korban TPPO yang dijadikan PSK, yakni EE (alias L), yang juga merupakan WN Rusia. Meski demikian, jaringan ini juga menyediakan wanita penghibur dari berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara.
Website Sebagai Sarana Pemesanan Prostitusi
Menurut Daniel, para tersangka menawarkan beberapa pilihan PSK dari berbagai belahan dunia kepada pemesan melalui website yang mereka kelola. Situs ini juga mencantumkan wanita penghibur dari beberapa kota di Indonesia.
Pengungkapan Kasus Melalui Penyelidikan Komunitas WNA
Kasus ini terungkap setelah polisi menggali informasi dari komunitas WN Rusia di Bali. Informasi yang didapatkan mengarah pada kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui website. Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar hotel kawasan Canggu, Kuta Utara, dan berhasil mengamankan EE saat sedang berhubungan intim dengan seorang pria WN Rusia pada pukul 03.22 Wita.
Tersangka Ditahan dan Dikenakan Pasal Berat
Saat ini, kedua tersangka, AK dan MT, ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan beberapa pasal. Mereka disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara antara tiga hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Baca Juga : Penurunan Wisatawan di Labuan Bajo Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA