Permohonan Tahanan Kota I Wayan Agus Ditolak, Difabel Tetap Ditahan di Lapas

Permohonan Tahanan Kota I Wayan Agus Ditolak, Difabel Tetap Ditahan di Lapas

January 24, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Agus, yang merupakan seorang difabel tanpa tangan, mengajukan permohonan untuk dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota, mengingat kondisinya yang terbatas. Namun, hakim memutuskan untuk tetap menahan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Pertimbangan Hakim dalam Keputusan

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, menyampaikan bahwa majelis hakim berpegang pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah untuk kelancaran sidang. “Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah demi kelancaran sidang,” ungkap Sandi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

 

Toko Game Online Terpecaya

Fasilitas Rutan Dinilai Memadai

Terkait dengan kondisi Agus yang difabel, Sandi juga menambahkan bahwa hakim menilai fasilitas di dalam rumah tahanan sudah memadai untuk menampung penyandang disabilitas. “Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD),” jelasnya.

Tanggapan terhadap Ketidaknyamanan

Meskipun Agus merasa kurang nyaman dengan kondisi di dalam Lapas, Sandi menegaskan bahwa hal tersebut dianggap sebagai alasan subjektif. Proses hukum yang sedang berjalan tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai seorang penyandang disabilitas. “Proses hukum tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas,” ujar Sandi menegaskan.

Sidang dengan Saksi dan Proses Hukum Berlanjut

Dalam sidang yang digelar di PN Mataram pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan. Salah satunya adalah MA, yang juga merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Agus akan terus berlanjut, dan keputusan hakim menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Donald Trump Diundang Kunjungi Hiroshima dan Nagasaki untuk Dukung Perdamaian Dunia

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA