Majalahbet, Lampung – Umi Dasifa, Ibu rumah tangga di Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan bayi kandungnya yang baru berusia 6 bulan. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan jeratan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 serta Pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada Minggu (12/1/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Umi belum ditahan lantaran kondisinya yang masih lemah dan tengah dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar namun masih lemas di rumah sakit. Saat ini ia dijaga ketat oleh petugas,” tambahnya.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Umi diduga melakukan tindakan kejam tersebut karena depresi berat.
Ia merasa tertekan karena harus merawat anak-anaknya seorang diri. Suaminya, yang bekerja sebagai sopir truk, jarang pulang dan sempat menyatakan ingin menikah lagi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah membunuh putrinya, Umi mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak keluarga yang segera membawanya ke rumah sakit.
Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, yang langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan membawa jasad bayi ke rumah pamannya.
Keluarga dan Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi ibu rumah tangga yang menghadapi tekanan berat. Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang menunjukkan tanda-tanda depresi agar tragedi serupa tidak terulang.
PERINGATAN! Artikel yang kami beritakan bukan untuk ditujukan atau mendorong siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan pemikiran ingin mengakhiri hidup segera konsultasikan kepada Dokter terkait.
Baca Juga : Dugaan Penggelapan Mobil Rental Jadi Pemicu Penembakan di Tol Tangerang
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA