Polres Metro Jakarta Timur Jelaskan Rangkaian Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti

Polres Metro Jakarta Timur Jelaskan Rangkaian Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti

December 18, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, JakartaPolres Metro Jakarta Timur mengungkapkan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang karyawati toko roti. Kasus ini membuat George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa laporan penganiayaan diterima pada 18 Oktober 2024. Laporan korban, yang berinisial DAD, tercatat dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

“Kami menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober sekitar pukul 21.00, di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur,” kata Kombes Nicolas dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Penyelidikan Dimulai dengan Pemeriksaan Korban

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum. Setelah pemeriksaan medis, penyidik memberikan izin kepada korban untuk pulang. Proses penyelidikan dimulai dengan memanggil saksi dan terlapor untuk klarifikasi.

“Selanjutnya, penyidik memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Kombes Nicolas.

 

Toko Game Online Terpecaya

Kasus Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Setelah tahapan klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana. “Gelar perkara dilakukan untuk menilai ada-tidaknya peristiwa pidana. Setelah itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” terang Kombes Nicolas.

Saksi-Saksi Diperiksa dalam Tahap Penyidikan

Selama tahap penyidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan upaya hukum paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” kata Kombes Nicolas.

George Sugama Halim Ditangkap dan Ditahan

George Sugama Halim akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kasus ini sudah digelar, dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka sudah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap saudara GSH,” ujar Kombes Nicolas.

Dengan penangkapan ini, kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti ini semakin jelas, dan pihak kepolisian akan terus mengusut lebih lanjut.

Baca Juga : Menjelajahi Potret Indah Kota Bergen, Destinasi Tepi Laut di Norwegia

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA