Polisi Tetapkan Dua Pak Ogah Tersangka Kasus Pemukulan Pengemudi di Puncak
December 27, 2024Majalahbet, Jakarta – Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pengemudi mobil berinisial IH yang terjadi di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama lima tahun. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah ditahan pada Rabu malam, 25 Desember 2024.
Penyelidikan dan Pemberkasan Kasus
Menurut Kapolres, polisi awalnya mencoba untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi. Namun, korban, IH, kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut setelah mengalami masalah kesehatan terkait kehamilannya. Hal ini membuat laporan polisi (LP A) diterbitkan dan proses penyelidikan dilanjutkan.
“Korban berubah pikiran karena kandungan yang dialami korban ada sedikit masalah. Sehingga Polri menerbitkan LP A yang diinisiasi oleh anggota,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Pencarian Terhadap Satu Tersangka Lainnya
Sebelumnya, satu pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pencarian pihak kepolisian. Rio mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang 1 orang terduga pelaku masih lari, saya mengimbau segera menyerahkan diri ke kantor polisi,” katanya.
Pelaku Dalam Pencarian
Kapolres Bogor juga menyatakan bahwa tim kepolisian telah mengetahui lokasi keberadaan pelaku yang masih buron. Polisi berjanji untuk segera menangkapnya. “Kita masih cari, dalam waktu dekat kita tangkap, karena kita sudah tahu lokasinya,” tambah Rio.
Kasus ini mencuatkan perhatian karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap pengemudi yang sedang melintas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.
Baca Juga : Mantan PM India, Manmohan Singh, Meninggal Dunia pada Usia 92 Tahun
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA