Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Melody Sharon Akui Penyesalannya Setelah Dijadikan Tersangka KDRT

Majalahbet, Jakarta – Melody Sharon, 31 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menganiaya suaminya, Alvon Gunawan, 35 tahun. Kasus ini terjadi pada 7 November 2024 dan mengejutkan publik, karena tindakan kekerasan tersebut melibatkan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa Melody menunjukkan penyesalan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemicu Kekerasan

Kejadian bermula saat Alvon merasa curiga terhadap istrinya, Melody. Alvon melacak posisi ponsel Melody yang sebelumnya memberitahunya akan tidur. Ia mendapati bahwa Melody sedang berada di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Alvon menduga istrinya hendak menemui pria lain, sehingga ia memutuskan untuk mengikuti Melody.

Saat Alvon tiba di lokasi, ia menemukan mobil Melody terparkir dengan mesin masih menyala. Melody yang terlihat mengabaikan keberadaan suaminya langsung menancap gas dan melaju dengan kecepatan tinggi.

 

Toko Game Online Terpecaya

Detik-detik Penganiayaan

Kapolres Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan detik-detik kejadian kekerasan tersebut. “Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang,” kata Nicolas. Alvon yang terjebak dengan kakinya di kursi mobil akhirnya kehilangan pegangan dan terseret mobil sekitar 200 meter.

Meski Alvon berusaha menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan, Melody mengabaikan pesan dan panggilan telepon tersebut. Nicolas juga menambahkan bahwa Melody tidak pernah menanyakan kondisi suaminya setelah kejadian tersebut, bahkan tidak memperhatikan anak-anak yang diasuh oleh Alvon setelah peristiwa tersebut.

Dampak Kecelakaan

Akibat peristiwa ini, Alvon mengalami patah tulang pada kaki kanannya. Meski begitu, ia tetap berusaha menghubungi Melody dan mencari bantuan, namun tidak mendapatkan respons. Anak-anak yang biasanya diasuh oleh Melody kini berada dalam pengasuhan Alvon, setelah insiden tersebut.

Penyelidikan dan Penahanan Melody Sharon

Setelah penetapan tersangka, Melody Sharon kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi menjadwalkan pemeriksaan jiwa untuk mengetahui kondisi mental Melody pasca kejadian. Kasus ini juga mengundang perhatian banyak pihak yang berharap bahwa proses hukum dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Ancaman Hukum bagi Melody Sharon

Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, Melody terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tindakan kekerasan ini menambah panjang deretan kasus KDRT yang semakin mendapat perhatian serius di Indonesia.

Baca Juga : Dandan Sendiri, Gaya Makeup Billie Eilish di Konser Bikin Heboh Media Sosial

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA

 

Exit mobile version