Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Bunuh Suami, Bu Dosen di Medan Sempat Bersiasat Kecelakaan

Bunuh Suami, Bu Dosen di Medan Sempat Bersiasat Kecelakaan

Majalahbet, Medan – Seorang dosen dan juga notaris di Medan, Sumatera Utara, bernama Tiromsi Sitanggang (57), ditangkap usai diduga membunuh suaminya sendiri. Korban bernama Rusman Maralen Situngkir (61), dengan motif yang masih belum jelas.

Kejadian tragis ini diwarnai dengan usaha rekayasa yang dilakukan oleh Tiromsi untuk menyembunyikan perbuatannya. Termasuk mendaftarkan suaminya ke asuransi sebulan sebelum pembunuhan terjadi.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024.

Awalnya, Tiromsi melaporkan bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan, tidak ditemukan bukti adanya kecelakaan.

 

Toko Game Online Terpecaya

 

Kecurigaan semakin menguat ketika jasad korban dipulangkan ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan. Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan, terutama karena ditemukan banyak luka lebam di tubuh korban.
Akibatnya, mereka melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Setelah mendapatkan izin ekshumasi dari keluarga korban, hasil autopsi mengungkapkan bahwa Rusman mengalami banyak luka yang tidak sesuai dengan kecelakaan lalu lintas. Seperti luka di kepala, punggung, dan dekat area kemaluan. Luka-luka ini memperkuat dugaan bahwa korban telah dibunuh.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan bercak darah di lemari yang terbukti berasal dari korban, setelah dilakukan tes DNA.

 

Meskipun pelaku belum mengakui motif di balik pembunuhan ini, keterangan dari keluarga korban menyebutkan bahwa Rusman sering mengalami kekerasan dari istrinya. Korban, yang sempat mengalami stroke, diduga dianiaya secara fisik dan tidak diberi makan oleh pelaku.

Tiromsi kini dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berhasil Terungkap

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version