Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Suami Bunuh Istri di Solok Saat Sedang Hamil 8 Bulan

Suami Bunuh Istri di Solok Saat Sedang Hamil 8 Bulan

Majalahbet, Sumatera Barat – Suami bunuh istri di Solok saat istrinya yang sedang hamil 8 bulan. Gegara perkataan korban yang memaki orang tuanya yang sudah meninggal. Sebelum terjadinya pembunuhan ini, korban istri berinisial SPR (21) tewas di tangan suaminya saat terjadi cekcok diantara keduanya.

Dari laporan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan keduanya yang berada di Kelurahan Aro IV Korong, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (08/07) dini hari. Kasus pembunuhan tersebut terbongkar usai orang tua korban membuat laporan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Nanang mengatakan aksi pembunuhan itu terjadi setelah terjadinya cekcok hebat antara korban dan pelaku.

“Korban dibunuh pelaku pada Senin (08/07) dini hari kemarin. Pelakunya sendiri adalah suami korban.
Sementara motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga tewas, bermula dari cekcok antara korban dan pelaku,” ungkap Iptu Nanang, Kamis (11/07).

 

Saat cekcok itu terjadi, pelaku yang sakit hati langsung mencekik dan memukul istrinya hingga korban tak berdaya. Kemudian saat korban memberontak, pelaku membekap wajah korban mengunakan bantal hingga korban pun tewas karena tak bernafas.

“Istrinya saat kejadian dalam keadaan hamil 8 bulan. Sementara saat cekcok itu terjadi pelaku langsung mencekik dan memukul kepala istrinya, hingga korban tak berdaya. Pelaku melakukannya karena sakit hati mendengarkan ucapan korban.

Saat korban memberontak, dan mengeluarkan suara, pelaku langsung membekap wajah korban pakai bantal hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Toko Game Online Terpecaya

Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Nanang menjelaskan ada satu perkataan korban yang diduga menjadi pemicu suaminya emosi hingga berujung pembunuhan. “Pelaku ini sakit hati dengan perkataan istrinya. Karena istrinya yang korban ini ingin suaminya berubah.

Karena suaminya itu pekerjaannya semrawutan. Jadi ingin suaminya berubah ada kata-kata korban yang membuat pelaku sakit hati. Untuk keterangan ini masih terus kita dalami,” sambungnya.

Nanang mengatakan korban juga sempat memaki dengan kata-kata kasar. Saat memaki itulah, korban disebut menyinggung orang tua dari pelaku yang sudah meninggal dunia. Kata-kata tersebut menurut Nanang membuat RR tega menghabisi nyawa istrinya.

“Dari keterangan itu masih terus kita gali dari RR. Sementara keterangan itu yang kita peroleh dari pelaku,” bebernya.

 

Pelaku Sempat Berakting

Usai korban tewas, pelaku sempat membawa jasadnya istrinya ke rumah sakit. Ketika itu pihak rumah sakit pun menyatakan bahwa korban sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian membawa jasad istrinya ke rumah orang tua korban yang berada di Lubuk Buaya, Kota Padang.

“Usai korban tewas, pelaku ini pura-pura histeris bahwa istrinya meninggal. Untuk memastikan istrinya memang meninggal, dia membawa korban ke RSUD Mohammad Natsir Solok. Sementara usai di sana, jenazah korban dibawa pelaku ke rumah orang tuanya di Kota Padang,” ungkapnya.

Nanang menambahkan, saat jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya, mereka curiga dengan gerak-gerik pelaku dan menemukan luka tak wajar di tubuh korban.

 

Kasus Suami Bunuh Istri Terungkap

” Akhirnya terungkap kasus ini, berawal dari orang tua korban mendatangi kami. Yang mana beliau melaporkan anaknya meninggal dunia dengan tak wajar dan mencurigai gerak gerik pelaku. Saat diselidiki tim, diketahui korban dibunuh oleh suaminya,” bebernya.

Saat ini, kata Nanang, pelaku sudah diamankan pihaknya di Mapolres Solok Kota, masih dalam pemeriksaan intensif polisi. “Usai mengetahui korban meninggal karena dibunuh. Kami berhasil mengamankan pelaku di kawasan Solok kemarin, dan dia juga sudah mengakui perbuatannya.

Saat ini kami juga masih mendalami keterangan pelaku,” tutupnya. Nanang menjelaskan pelaku RR akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Karena pelaku ini spontan melakukan aksinya itu, tersangka akan kita jerat Pasal 338 KUHP,” tutupnya.

Baca Juga : Terpidana Kasus Vina Cirebon, Laporkan 2 Saksi Terkait Keterangan Palsu

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version