Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Kisah Kejam Calon Pendeta di Kediri, Bunuh Pacar Saat Bercinta

Kisah Kejam Calon Pendeta di Kediri, Bunuh Pacar Saat Bercinta

Majalahbet, Kediri – Calon pendeta Nata yang tega dan kejam menghabisi pacarnya usai ketahuan hamil di Desa Bendo, Pare, Kabupaten Kediri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Natanael Srihaditama tak di terima oleh pihak keluarga korban.

Pria 35 tahun yang merupakan paman dari korban tak menerima vonis hakim tersebut. karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu yang akrab dipanggil Nata dianggap terlalu ringan.

Nata merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial SR (17). yang merupakan keponakan Pria 35 tahun bernama Kristianto. Siswi yang duduk SMK itu dibunuh dengan keji oleh Nata dengan kondisi hamil lalu mayatnya dibuang di kebun tebu disamping sebuah gereja di Desa Bendo, Pare, Kabupaten Kediri.

Masa iya dua nyawa, hanya diganti 11 tahun, itu sungguh terlalu ringan. Kami kan kehilangan SR, dia juga sedang hamil,” tegas Kristianto, paman korban dengan nada emosi di ruang persidangan.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Basuki Wiyono tersebut langsung ribut. Usai keluarga korban menyerukan banding. Pasalnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Nata terhadap SR terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2010.

Motifnya, Nata yang panik karena mengetahui SR yang dipacarinya sekitar 5 bulan itu hamil dari hasil hubungan gelap diantara mereka.

Kabar kehamilan SR jelas menjadi aib bagi Nata. Sebab pemuda 22 tahun itu merupakan calon pendeta.
Tak hanya itu, ayah terdakwa juga merupakan seorang pendeta gereja tempat korban SR beribadah.

Karena hal tersebut lah, pelaku yang meurupakan alumni sebuah sekolah Teologi di Kota Batu itu berencana untuk menghabisi SR.

Toko Game Online Terpecaya

Kronologi Kejadian

Awalnya, Korban SR dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke gereja seperti biasa. Namun kali ini, Nata menyuruh SR datang ke gereja dengan berjalan kaki saja dan tak menggunakan sepedanya. Permintaan tersebut pun kemudian dipenuhi SR.

Setiba di gereja, mereka lalu menuju ruang belakang gereja, Yang biasa mereka gunakan untuk berhubungan intim.

Disana, Nata kemudian mengajak SR untuk melakukan hubungan intim. Pada saat berhubungan itulah Nata mengeluarkan seutas kabel yang telah disiapkan dan menjerat leher korban, hingga korban SR pun tewas.

Untuk menghilangkan jejaknya, Nata lantas mengambil tangga untuk memanjat tembok setinggi 4 meter.
Dari situ, Nata dengan keji melemparkan jasad SR ke area perkebunan tebu.

 

Penemuan Jasad Korban Oleh Warga

Mayat SR kemudian ditemukan keesokan harinya, dalam kondisi telentang oleh warga yang tengah mencari rumput. Tak ada identitas yang ditemukan dari tubuh korban saat penemuan jasad korban itu.

Namun polisi tak kesulitan mengidentifikasi jenazah, karena foto SR yang disebar langsung dikenali keluarganya. Jenazah SR lantas di autopsi dan penyelidikan pun dimulai.

Sejumlah saksi selanjutnya diperiksa. Dari salah satu keterangan saksi menyebut sempat tak sengaja melihat isi pesan di handphone milik SR. Isinya SR diminta Nata datang ke gereja pada malam tersebut.

Handphone milik SR sendiri disebut merupakan pemberian dari Nata. Polisi pun langsung curiga kepada Nata sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap SR.

 

Penangkapan Terhadap Terdakwa Pembunuhan

Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kediri menangkap Nata di rumahnya.
Nata ditangkap tepat pada hari Sabtu, 16 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 WIB.

Di hadapan penyidik, Nata sempat mengelak. Namun ia akhirnya mengakui semua aksi kejinya setelah disodorkan sejumlah bukti. Nata selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka utama terkait pembunuhan korban SR.

Kabar ini lantas membuat gempar di Desa Bendo dan para warga pun ikut geram. Bahkan saat proses pelaksanaan rekonstruksi, polisi tak menggelarnya TKP, namun hanya di kantor polisi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari amuk massa yang geram dengan perbuatan keji Nata.
Sejumlah warga bahkan menyerukan untuk mengusir keluarga Nata dari desa mereka.

 

Atas perbuatannya kejinya ini, Calon pendeta bernama lengkap Natanael Srihaditama selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Namun nasib mujur ternyata masih ada di pihaknya, pada Kamis, 31 Maret 2011, Nata lolos dari hukuman mati atau penjara seumur hidup yang seharusnya diterimanya.

Baca Juga : Jude Bellingham Cetak Gol Salto, Legenda ManCity Tepuk Tangan

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version