Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Waspada Modus Pacaran, KBRI Laporkan 165 WNI Diperdaya

Waspada Modus Pacaran, KBRI Laporkan 165 WNI Diperdaya

Majalahbet, Jakarta – Waspada Modus Pacaran bisa membuat anda terjerat dengan hukuman mati. Kementerian Luar Negeri RI baru-baru ini mengungkap bahwa modus ini membuat sebagian warga negara Indonesia (WNI) tertipu.

Mereka yang Menjadi korban akan terlibat kasus peredaran atau penyelundupan narkotika hingga Para WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebut, modus pacaran ini merupakan salah satu dari sekian banyaknya cara para sindikat peredaran narkotika. Dan saat ini menjadi sorotan kementerian RI, Khususnya sejumlah kasus yang telah melibatkan WNI di Malaysia.

“Kasus-kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang modus dipacari, kemudian diminta untuk membawa barang pacarnya. akan tetapi korban tidak tahu isi barang tersebut,” ungkap Judha di Kota Yogyakarta, pada Kamis (20/06). “Dan ketika dibawa, masuk ke pemeriksaan di airport ternyata isinya adalah narkotika, iya itu (kebanyakan) Malaysia,” ujarnya.

 

Sebanyak 165 WNI Terancam Hukuman Mati

Judha menyebut bahwa WNI yang berada di luar negeri harus lebih waspada modus pacaran ini.
Dan sekarang ini tercatat sebanyak 165 WNI yang terancam pidana hukuman mati di luar negeri.

Rinciannya, 155 orang di Malaysia, seorang di Vietnam dan masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka berstatus pekerja migran.

“Mayoritas kasus terkait peredaran narkotika, dan kedua kasus pembunuhan,” ucap Judha.

Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan semata karena persoalan kasusnya. Melainkan juga ketentuan hukum di Negeri Jiran yang tidak memungkinkan bagi hakim untuk memberikan opsi lain pada beberapa bentuk kejahatan selain pidana mati.

“Sebagaimana diketahui, tahun lalu Malaysia telah mengundangkan dua undang-undang.

Pertama, penghapusan mandatory death penalty, jadi bukan death penalty-nya yang dihapuskan, namun undang-undang untuk beberapa kejahatan yang pada saat itu hakim memang tidak memiliki opsi lain selain hukuman mati,” paparnya.

Sementara undang-undang kedua memberikan peluang untuk langkah peninjauan kembali (PK) pada kasus-kasus hukuman mati berstatus inkrah.

 

Total 51 WNI Berhasil di Selamatkan

Seiring diberlakukannya beleid tersebut, koordinasi Kemenlu dan berbagai lembaga mendapati 79 WNI terpidana mati di Malaysia yang memenuhi syarat PK. Hasil PK, 51 di antara WNI tersebut akhirnya bebas dari hukuman mati; satu kasus PK ditolak; 25 lainnya dalam pendampingan; dan dua WNI meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa tahanan.

Tak kalah penting bagi Judha adalah bagaimana pihaknya bersama KBRI dan kementerian lembaga lain berkoordinasi memastikan para WNI tersebut mendapatkan pendampingan serta hak-haknya secara adil sesuai sistem peradilan negara setempat.

Salah satunya, lewat penyusunan pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pedoman ini bukan cuma soal penanganan kasusnya saja, melainkan juga langkah-langkah pencegahan sejak dulu di Indonesia.

 

“Langkah-langkah pencegahan pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.
Adat istiadat negara setempat, itu jadi sangat penting untuk mencegah kasus-kasus hukuman mati,” pungkasnya.

Baca Juga : Cucu Bunuh Nenek Gegara Kesal Dimarahi Usai Menanam Ubi

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version