Vidio Viral Opa Ambon Mesum, Pemeran Rupanya Tetanggaan

Vidio Viral Opa Ambon Mesum, Pemeran Rupanya Tetanggaan

June 26, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Ambon – Vidio viral Opa ambon dengan wanita muda berinisial EL di Ambon, Maluku, Rekaman video mesumnya bareng opa berinisial PS (62) viral di media sosial. EL buka suara usai mengatakan jika dirinya dengan PS merupakan tetangga.

“Katong (kita) di sini tetangga dengan dia (PS), tapi seng (tidak) dekat rumah tapi rumah (PS) jauh dari beta (saya) rumah,” ungkap EL, pada Minggu (23/06).

Namun wanita muda EL tidak mau menjelaskan awal mula dirinya kenal dengan PS. Dia juga tidak berkomentar terkait hubungannya dengan pria lanjut usia tersebut. “Tapi jujur beta (saya) paling malu terkait  video mesum sudah viral di media sosial,” ungkapnya.

 

EL menuturkan, kasus ini terkuak usai video mesumnya bareng PS beredar. Belakangan, pihak keluarga EL yang melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (21/06).

“Pihak keluarga yang tak terima atas beredarnya video mesum terkait EL dan PS, kemudian melaporkan (PS) ke polisi,” ujar EL. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli membenarkan. Jika pemeran pria dan wanita dalam video mesum memang mengenal. Sementara penyebar video masih diburu saat ini.

“Kalau dong dua (pemeran pria dan wanita) memang saling kenal. Nah kalau kenalan melalui apa, saya tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena saya tidak di kantor sebab berkas materinya ada di kantor. Saya lagi di luar ada kegiatan,” jelasnya. “Intinya Korban dan pelaku saling kenal, menyangkut penyebarnya masih kita selidiki,” tambah La Beli.

Toko Game Online Terpecaya

Video Mesum Opa dan EL Dilaporkan Usai Viral

Sebelumnya diberitakan, video mesum antara PS dan EL diduga direkam di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada bulan Mei 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pemeran pria.

“Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap La Beli, pada Sabtu (22/06).

Pelaku PS pun kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 29. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

“PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk detailnya nanti akan saya sampaikan ya,”pungkasnya.

Baca Juga : MatePad 11.5 S Tablet Terbaru Huawei, Harga Jual Mulai Dari 7JT

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA