Dipicu Judi Online Pria di Jambi Tebas Kepala Teman Hingga Putus

Dipicu Judi Online Pria di Jambi Tebas Kepala Teman Hingga Putus

June 14, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Jambi – Dipicu judi online pria di Jambi tebas kepala teman hingga putus gegara sering di sindir anak yatim piatu. Pelaku Soffadli (26) tega yang memenggal kepala Fahman (30), yang merupakan warga Desa Rantau Embacang, Kabupaten Bungo, Jambi.

motif pelaku kesal karena sering di sebut mirip dengan anak yatim padahal orang tua nya masih ada.

“Jadi, pelaku ini dendam kepada korban setelah mendengar perkataan korban yang mengatakan pelaku anak yatim piatu. Padahal, ayah dan ibu korban masih hidup,” ungkap Kapolres Bungo Jambi AKBP Singgih Hermawan, pada Kamis (13/06).

Perkataan korban itu diucapkan karena selama ini pelaku telah ditelantarkan orang tuanya. diketahui pelaku sering menjual barang-barang di rumahnya karena kecanduan judi online dan narkoba.

 

“Omongan tersebut dikeluarkan oleh temannya karena pelaku dianggap durhaka oleh kedua orang tuanya yang selalu membuat masalah. Dan sering menjual barang-barang milik orang tuanya seperti piring dan lainnya, hanya untuk judi online dan narkoba,” katanya.

Sebelum kejadian, Soffadli dan Fahman janjian untuk memperbaiki jam tangan pada Sabtu (09/06) malam.
Kemudian, mereka lanjut minum tuak bersama di sebuah warung.

“Sampai di situ, usai minum pelaku langsung menebas leher korban hingga terjatuh,” ucap Singgih.

Tak puas sekali menebas leher korban, pelaku kembali melakukan perbuatan kejinya sebanyak dua kali hingga leher korban terputus. “Usai menebas leher korban dan membuangnya ke sungai, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban,” terangnya.

 

Tubuh dan Kepala Korban Dibuang Secara Terpisah

Namun, sebelum membuang jasad korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil karung.
Karung itu lah yang digunakan untuk membungkus sebagian badan korban.

Barulah jasad korban dibuang ke sungai. Sedangkan kepala korban dibungkus plastik hitam yang dibuang secara terpisah di sungai tersebut. “Dibuang di situ juga (bagian kepala korban), pengakuannya dibuang menggunakan plastik hitam itu juga yang sedang kami lakukan pencarian,” ujarnya.

Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur membawa motor dan HP milik korban. Pelaku juga diketahui sempat mengganti cat motor korban agar tidak ketahuan.

“Untuk saat ini, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP. Saat ini masih diselidiki apakah ada unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Baca Juga : Vivo X Fold3 Pro Hadir di Indonesia, HP Lipat Pertama Milik Vivo