Bapak Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan di Kaltara

Bapak Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan di Kaltara

June 20, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Kalimantan Utara – (!-PERINGATAN-!) Artikel Ini Berisi Konten Sensitif Terkait Pelecehan, Pemerkosaan, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak. Mohon Bijaklah Dalam Membaca Informasi Yang Diberikan.

Bapak perkosa anak tiri hingga hamil 6 bulan, mirisnya lagi sang ibu tahu dan menyaksikan perbuatan bejat suaminya itu justru bungkam. Pelaku berinisial BA (37) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pun telah diamankan.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Diketahui pelaku ternyata telah memperkosa korban sejak 2023, ungkap Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf.

“Pada April (2024), ibu korban sempat memergoki pelaku dua kali saat tengah menyetubuhi anaknya itu. Tapi dia tidak berani melapor,” ucap Ipda Zainal,pada Selasa (18/06).

 

Zainal mengatakan usai bapak perkosa anak tiri nya tersebut, ibu korban memilih bungkam, karena kebingungan atas perbuatan suaminya tersebut. Ibu korban pun tidak langsung melaporkan pelaku ke polisi. “Ibunya masih bingung bagaimana cara melaporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Kasus ini baru dilaporkan ke polisi setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itu, ibu korban curiga anaknya tidak kunjung datang bulan.

“Ibu korban curiga lantaran korban tidak haid, Usai diperiksa ternyata korban yang baru berusia 13 tahun itu tengah hamil 6 bulan,” tutur Zainal.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku pada hari Minggu (16/06), Pelaku BA pun mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari korban disetubuhi sudah satu tahun, dengan modus bujuk rayu oleh pelaku,” ucap Zainal.

 

Zainal melanjutkan, pelaku saat ini ditahan di Polres Nunukan. Sementara korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak hingga korban melahirkan.

“Pelaku saat ini terancam dengan Pasal 81 ayat 3 juncto 76D subsider Pasal 81 ayat 2 juncto 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca Juga : Bapak Bunuh Balita, Korban Digorok Saat Tidur di Sebelah Ibunya

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA