Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Polisi Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap, Pegi Perong Pelakunya

Polisi Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap, Pegi Perong Pelakunya

Majalahbet, Bandung – Polisi yang telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka utama. Terkait kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon pada 2016 silam. Polda Jawa Barat (Jabar) juga menegaskan tidak ada salah tangkap.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan. “Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan.

Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya.

Tidak ada salah tangkap,” tegas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, pada hari Minggu (26/05).

 

Dia mengatakan polisi juga telah siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak dari para tersangka.

“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi itu praperadilan,” ujarnya.

Selain itu, Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

 

Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati

Pegi alias Perong disebut dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang menjerat Pegi mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pegi Setiawan terancam pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, pada Minggu (26/05).

Pegi juga diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.

 

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi seorang diri. Kepastian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga seorang pelaku lain yang terlibat.

“Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan),” sebutnya.

“Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” ungkapnya.

Baca Juga : China Didesak Tahan Diri, Usai Gelar Latihan Militer di Laut Taiwan

Exit mobile version