Majalahbet, Jakarta – Siskaeee dkk dikabarkan akan menjalani sesi tahap kedua terkait film porno dan Polisi akan melakukan pelimpahan tahap 2. Terhadap 11 tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.
Pelimpahan dilakukan setalah berkas perkara 11 tersangka dinyatakan lengkap.
Tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi pemeran dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Selasa (21/05).
Setelah dinyatakan lengkap, maka polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.
Pada tanggal 21 Mei 2024, tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Kemudian Untuk tiga orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.
Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang dalam keadaan sakit,” imbuhnya.
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Siskaeee DKK Terancam 10 Tahun Penjara
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” Ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Baca Juga : Mantan Pembantu Bunuh Wanita di Lembang Gegara Dendam